Abu dhabi, 29 September 2026
Ditulis oleh Majid Aulya Al Miqdad
Pada hari dan tanggal sebagaimana pelaksanaan kegiatan, bertempat di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Abu Dhabi, telah dilaksanakan kegiatan Dialog Masyarakat Indonesia dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) serta beberapa perwakilan instansi pemerintah Republik Indonesia.
Kegiatan tersebut merupakan forum dialog antara masyarakat Indonesia dengan para pejabat dan narasumber yang memiliki pengalaman di bidang hukum, ekonomi, investasi, serta kebijakan pembangunan nasional. Kegiatan dilaksanakan dalam suasana informal namun substantif, dengan membahas berbagai isu strategis yang berkaitan dengan kedaulatan ekonomi, ketahanan pangan dan energi, investasi, regulasi, serta persoalan hukum yang dihadapi masyarakat Indonesia di luar negeri.
I. KRONOLOGI PELAKSANAAN KEGIATAN
Peserta mulai hadir di lingkungan KBRI Abu Dhabi pada sore hari. Pada sekitar pukul 18.58 waktu setempat, peserta memasuki area KBRI. Pada saat tersebut, tidak terlihat banyak orang di area pintu masuk utama, namun telah terdapat sejumlah peserta dan pegawai di dalam kompleks KBRI.
Pada waktu tersebut, kegiatan makan malam bersama telah berlangsung kurang lebih sekitar sepuluh menit. Dalam kegiatan tersebut terlihat beberapa pegawai dan staf KBRI, di antaranya Bapak Sadri dan Bapak Suratno, beberapa pegawai magang, serta sejumlah staf lainnya. Sebagian peserta dan staf yang hadir merupakan orang-orang yang belum dikenal sebelumnya dan diperkirakan merupakan staf JAMDATUN maupun pihak lain yang terlibat dalam kegiatan.
Setelah kurang lebih 30–45 menit, peserta kemudian dipersilakan memasuki Ruang Jokowi untuk mengikuti acara utama.
Sekitar lima menit setelah peserta memasuki ruangan, Bapak Judha bersama seluruh pembicara, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), hadir secara bersamaan dan kemudian menempati tempat duduk di bagian depan ruangan.
Acara kemudian dibuka oleh pembawa acara (MC). Selanjutnya, MC mempersilakan Bapak Judha untuk menyampaikan prakata.
Dalam prakata tersebut, Bapak Judha menyampaikan informasi mengenai sejumlah kegiatan yang telah dilaksanakan oleh KBRI selama kurang lebih satu minggu terakhir. Kegiatan-kegiatan tersebut merupakan rangkaian aktivitas KBRI yang juga telah dipublikasikan melalui media sosial resmi KBRI.
Setelah menyampaikan perkembangan kegiatan KBRI, Bapak Judha menjelaskan maksud dan tujuan penyelenggaraan acara, yaitu menghadirkan para narasumber untuk berdialog secara langsung dengan masyarakat Indonesia serta menggali pandangan, pengalaman, dan pemikiran para narasumber mengenai berbagai persoalan strategis yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan Indonesia.
Selanjutnya, Bapak Judha mempersilakan tiga orang pembicara untuk menempati tempat duduk di barisan sofa bagian depan. Setelah seluruh pembicara berada di tempat, dimulailah sesi dialog.
II. SESI DIALOG DAN POKOK PEMBAHASAN
A. Penyampaian Bapak Narendra, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN)
Dalam sesi dialog, Bapak Narendra selaku JAMDATUN menyampaikan sejumlah pandangan mengenai pentingnya sinergi antara penelitian, hukum, dan pembangunan ekonomi nasional.
- Penelitian, Kekayaan Intelektual, dan Kedaulatan Ekonomi
Bapak Narendra menekankan pentingnya meningkatkan kegiatan penelitian secara masif, khususnya pada bidang-bidang strategis yang memiliki relevansi dengan kebutuhan dan masa depan bangsa.
Menurut beliau, kegiatan penelitian perlu diikuti dengan langkah perlindungan hukum terhadap hasil penelitian, termasuk melalui paten dan perlindungan kekayaan intelektual. Dengan demikian, hasil penelitian tidak hanya berhenti sebagai pengetahuan atau temuan akademik, tetapi dapat menjadi aset yang memiliki nilai ekonomi serta memberikan kontribusi terhadap kedaulatan ekonomi negara.
Sebagai salah satu ilustrasi, beliau menyinggung teknologi operating system (OS) komputer yang dikembangkan dan dimiliki oleh perusahaan-perusahaan teknologi besar seperti Microsoft dan perusahaan lainnya. Pengguna teknologi tersebut pada umumnya harus membayar lisensi selama menggunakan produk yang bersangkutan.
Contoh tersebut digunakan untuk menggambarkan bagaimana penguasaan terhadap hasil penelitian, teknologi, serta hak kekayaan intelektual dapat memberikan nilai ekonomi yang berkelanjutan bagi pemiliknya.
Oleh karena itu, beliau mendorong masyarakat, khususnya generasi muda dan kalangan akademisi, untuk semakin aktif melakukan penelitian pada bidang-bidang strategis dan memastikan hasil penelitian tersebut dapat dilindungi serta dimanfaatkan secara optimal.
- Ketahanan Pangan dan Ketahanan Energi
Bapak Narendra juga menyoroti pentingnya ketahanan dan kedaulatan pangan serta ketahanan dan kedaulatan energi sebagai bagian penting dalam agenda pembangunan jangka panjang Indonesia, termasuk dalam kerangka RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional).
Beliau menjelaskan bahwa pembangunan kedaulatan pangan dan energi merupakan proses yang membutuhkan waktu panjang, sumber daya, konsistensi, serta usaha yang tidak sedikit.
Indonesia dinilai memiliki sejumlah keunggulan di kawasan ASEAN, tetapi keunggulan tersebut tidak serta-merta membuat persoalan ketahanan pangan dan energi dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan tidak hanya menilai suatu kebijakan berdasarkan cepat atau lambatnya hasil yang terlihat. Proses yang panjang tetap diperlukan apabila tujuan akhirnya adalah membangun fondasi yang kuat bagi masa depan bangsa.
Beliau menekankan bahwa pembangunan ketahanan pangan dan energi perlu terus dilakukan demi mewujudkan Indonesia yang semakin mandiri dan pada akhirnya dapat mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.
- Kebiasaan Mendapatkan Sesuatu Secara Instan
Bapak Narendra selanjutnya menyoroti kebiasaan masyarakat untuk mendapatkan sesuatu secara instan. Menurut beliau, kebiasaan tersebut dapat menjadi salah satu hambatan bagi kemajuan negara dan peningkatan kualitas pendidikan suatu bangsa.
Beliau memberikan contoh bahwa kecenderungan tersebut dapat muncul sejak masa sekolah dan sering kali tidak disadari. Misalnya, kebiasaan meminta catatan milik teman untuk sekadar disalin, mencontek, maupun hanya mencari kesimpulan dari suatu karya ilmiah tanpa membaca dan memahami keseluruhan proses penelitian.
Fenomena serupa juga dapat terjadi dalam kegiatan ilmiah, ketika seseorang hanya ingin memperoleh kesimpulan suatu penelitian tanpa terjun langsung dan memahami sumber ilmu maupun proses yang menghasilkan kesimpulan tersebut.
Menurut beliau, kebiasaan tersebut perlu dikurangi dan secara bertahap dihilangkan. Masyarakat perlu dibiasakan untuk memahami proses, melakukan penelitian, membaca sumber, serta memperoleh pengetahuan secara langsung dan mendalam.
Hal tersebut dinilai penting karena kualitas sumber daya manusia dan kualitas pendidikan suatu bangsa tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir, tetapi juga oleh kemampuan masyarakat untuk memahami dan menjalani proses memperoleh pengetahuan tersebut.
B. Penyampaian Bapak Dr. Yose Rizal, CSIS (Center for Strategic and International Studies)
Bapak Dr. Yose Rizal menyampaikan pandangannya berdasarkan pengalaman beliau sebagai konsultan ekonomi yang telah berpengalaman bekerja dengan berbagai instansi pemerintahan maupun perusahaan.
Beliau menyampaikan keprihatinan terhadap sejumlah perubahan kebijakan pemerintah yang menurut pengamatannya terkadang dilakukan tanpa didahului dengan analisis yang cukup mengenai dampak ekonomi dan dampak lainnya yang mungkin timbul.
Hal tersebut kemudian dikaitkan dengan pembahasan sebelumnya mengenai kecenderungan untuk mendapatkan hasil secara instan.
Menurut beliau, terdapat kecenderungan sebagian pembuat kebijakan untuk menyelesaikan suatu persoalan secara cepat dengan cara mengubah peraturan atau ketentuan yang berlaku, tanpa terlebih dahulu melakukan analisis secara komprehensif mengenai konsekuensi dan dampak perubahan tersebut dalam jangka menengah maupun jangka panjang.
Beliau kemudian menyampaikan sejumlah contoh praktik kebijakan yang menurut pandangannya menunjukkan pentingnya analisis dampak sebelum suatu aturan diubah atau suatu kebijakan diterapkan.
Dalam konteks tersebut, beliau menekankan bahwa pembuatan kebijakan publik perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspek ekonomi, sosial, kelembagaan, serta dampaknya terhadap masyarakat dan dunia usaha.
C. Penyampaian Bapak Cahyo Purnomo, Direktur BKPM/Kementerian Investasi dan Hilirisasi
Bapak Cahyo Purnomo menyampaikan sejumlah hal mengenai perkembangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)/Kementerian Investasi dan Hilirisasi, termasuk perjalanan kelembagaan tersebut sejak periode kepemimpinan Bapak Gita Wirjawan serta dinamika lingkungan kerja dan investasi di Indonesia.
- Minat Investasi dan Kompleksitas Regulasi Indonesia
Beliau menjelaskan bahwa terdapat minat investasi yang cukup tinggi dari masyarakat dan pelaku usaha dari Uni Emirat Arab (UEA) terhadap Indonesia.
Namun demikian, tingginya minat tersebut tidak selalu berujung pada realisasi investasi. Beberapa rencana investasi dapat terhenti atau tidak terealisasi secara optimal karena adanya kompleksitas peraturan perundang-undangan dan prosedur administrasi di Indonesia.
Menurut beliau, kompleksitas tersebut antara lain muncul akibat banyaknya peraturan dan ketentuan yang berlaku pada berbagai instansi pemerintahan. Bahkan, dalam beberapa kondisi terdapat aturan yang berpotensi tumpang tindih antara satu instansi dengan instansi lainnya, termasuk pada tingkat pemerintahan daerah di bawah gubernur maupun bupati.
Kondisi tersebut dapat menjadi tantangan bagi investor yang ingin merealisasikan rencana investasinya di Indonesia.
- Kerja Sama Ekonomi Internasional
Bapak Cahyo juga menyoroti pentingnya kerja sama ekonomi internasional yang dilakukan Indonesia sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional.
Beberapa bentuk kerja sama yang disinggung antara lain kerja sama CEPA antara Indonesia dan Uni Emirat Arab serta kerja sama ekonomi dalam kerangka ASEAN/AFTA.
Beliau menyampaikan harapan agar Indonesia dapat terus memperluas dan memperkuat hubungan ekonomi dengan berbagai negara.
Kerja sama ekonomi tersebut diharapkan dapat meningkatkan investasi, membuka peluang usaha, memperluas pasar, memperkuat hubungan perdagangan, serta pada akhirnya memberikan kontribusi terhadap peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
III. SESI PERTANYAAN MASYARAKAT
Setelah penyampaian materi dari para pembicara, dilaksanakan sesi pertanyaan dari masyarakat.
Dalam sesi tersebut, Ustaz Salman Al Farisi menjadi satu-satunya peserta yang menyampaikan pertanyaan.
Beliau menyampaikan permasalahan hukum yang dialaminya terkait kasus penipuan penukaran uang dan dugaan pencucian uang dengan nilai mencapai tiga digit dalam mata uang dirham.
Permasalahan tersebut telah melalui proses hukum di Uni Emirat Arab dan, sebagaimana disampaikan oleh Ustaz Salman Al Farisi, telah memperoleh kemenangan dalam dua kali proses persidangan di UEA.
Namun demikian, permasalahan kemudian menjadi lebih kompleks karena pihak pelaku beserta dana yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut telah berpindah ke Indonesia.
Atas permasalahan tersebut, beliau meminta penjelasan mengenai langkah-langkah hukum dan teknis yang dapat ditempuh di Indonesia untuk memperoleh kembali dana tersebut serta memproses pihak yang diduga melakukan tindak pidana.
IV. JAWABAN DAN PENJELASAN JAMDATUN
Menanggapi pertanyaan tersebut, Bapak Narendra selaku JAMDATUN menjelaskan bahwa secara teori berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, dana yang telah dirampas atau dikuasai oleh pelaku masih memiliki kemungkinan untuk ditelusuri dan dikembalikan. Namun, proses tersebut tidak sederhana dan membutuhkan waktu yang cukup panjang serta biaya atau sumber daya yang tidak sedikit.
Beliau kemudian menjelaskan secara garis besar tahapan hukum yang dapat ditempuh.
- Legalisasi Putusan Pengadilan UEA
Langkah awal yang disarankan adalah melakukan legalisasi putusan pengadilan UEA serta memperoleh pengesahan atau cap melalui KBRI Abu Dhabi (KBRIAD) sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dokumen putusan yang telah dipersiapkan tersebut kemudian dapat digunakan sebagai salah satu dasar untuk menindaklanjuti perkara di Indonesia.
- Pelaporan kepada Mabes Polri
Setelah dokumen terkait dipersiapkan, perkara dapat dilaporkan kepada Mabes Polri untuk ditindaklanjuti melalui penyidik yang memiliki kewenangan sesuai dengan jenis tindak pidananya.
Untuk aspek penipuan, perkara dapat ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Sementara itu, apabila perkara juga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, diperlukan keterlibatan Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dirtipidsus) Bareskrim Polri sesuai kewenangannya.
- Penelusuran Pergerakan Dana
Bapak Narendra menjelaskan bahwa keberadaan penyidik Polri diperlukan untuk melakukan penelusuran terhadap pergerakan dana yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
Penelusuran tersebut diperlukan untuk memperoleh bukti yang cukup mengenai keberadaan dana, aliran transaksi, pihak-pihak yang terlibat, serta keberadaan pelaku di wilayah Indonesia.
- Pentingnya Koordinasi Dirtipidum dan Dirtipidsus
Beliau secara khusus menyoroti pentingnya koordinasi antara Dirtipidum dan Dirtipidsus dalam perkara tersebut.
Apabila penanganan hanya bertumpu pada Dirtipidum, maka aspek penelusuran terhadap aliran dana hasil tindak pidana pencucian uang berpotensi tidak dapat dilakukan secara maksimal karena perkara pencucian uang beserta mekanisme pelacakannya merupakan bagian dari kewenangan yang harus melibatkan unit yang menangani tindak pidana tersebut.
Dengan demikian, diperlukan koordinasi antarpihak agar aspek penipuan dan aspek pencucian uang dapat ditangani secara menyeluruh dan tidak berjalan secara terpisah.
- Peran JAMDATUN
Bapak Narendra juga menjelaskan bahwa JAMDATUN bukanlah pihak yang secara langsung melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tersebut.
Peran JAMDATUN dalam konteks permasalahan yang disampaikan adalah melakukan pengawasan dan membantu memastikan agar perkara dapat bergulir apabila laporan telah masuk dan ditangani pada tingkat Mabes Polri, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Beliau kemudian meminta salah seorang stafnya untuk membantu memantau perkembangan perkara tersebut apabila pelaporan kepada Mabes Polri telah dilakukan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan rangkaian penyampaian narasumber dan sesi tanya jawab, dapat dirangkum beberapa pokok pembahasan sebagai berikut:
- Penelitian dan kekayaan intelektual merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun kedaulatan ekonomi nasional. Penelitian perlu dilakukan secara masif dan hasilnya perlu mendapatkan perlindungan hukum melalui mekanisme kekayaan intelektual, termasuk paten.
- Ketahanan pangan dan energi merupakan agenda pembangunan jangka panjang yang membutuhkan konsistensi, waktu, dan sumber daya yang besar. Masyarakat perlu memahami bahwa hasil pembangunan tidak selalu dapat diperoleh secara cepat.
- Budaya instan perlu dikurangi karena dapat menghambat peningkatan kualitas sumber daya manusia, pendidikan, penelitian, serta kualitas pengambilan keputusan di tingkat masyarakat maupun pemerintahan.
- Kebijakan pemerintah perlu disusun berdasarkan analisis yang komprehensif agar perubahan regulasi tidak hanya menyelesaikan persoalan dalam jangka pendek, tetapi juga mempertimbangkan dampak ekonomi, sosial, kelembagaan, dan dampak jangka panjang.
- Penyederhanaan dan harmonisasi regulasi menjadi salah satu hal penting untuk meningkatkan kepastian hukum dan mendorong realisasi investasi di Indonesia, khususnya bagi investor asing yang memiliki minat besar terhadap pasar Indonesia.
- Kerja sama ekonomi internasional, termasuk CEPA Indonesia–UEA dan kerja sama ekonomi ASEAN, perlu terus diperkuat dan diperluas untuk meningkatkan perdagangan, investasi, serta pertumbuhan ekonomi Indonesia.
- Dalam kasus hukum lintas negara yang melibatkan penipuan dan dugaan pencucian uang, diperlukan koordinasi antarlembaga penegak hukum, khususnya antara unit yang menangani tindak pidana umum dan unit yang menangani tindak pidana khusus/pencucian uang.
- Putusan pengadilan dari luar negeri perlu dipersiapkan dan dilegalisasi sesuai prosedur yang berlaku sebelum digunakan sebagai bagian dari upaya hukum di Indonesia.
- JAMDATUN dapat melakukan pemantauan sesuai dengan kewenangannya apabila perkara telah dilaporkan kepada instansi penegak hukum terkait di Indonesia.
VI. PENUTUP
Kegiatan dialog berlangsung sebagai forum pertukaran pandangan antara masyarakat Indonesia dengan perwakilan pemerintah dan narasumber yang memiliki kompetensi di bidang hukum, ekonomi, investasi, dan kebijakan publik.
Pembahasan yang berlangsung mencakup isu strategis mengenai kedaulatan ekonomi, penelitian dan kekayaan intelektual, ketahanan pangan dan energi, budaya instan dalam masyarakat, kualitas perumusan kebijakan, kepastian regulasi dan investasi, kerja sama ekonomi internasional, serta penanganan permasalahan hukum lintas negara.
Khusus terkait permasalahan hukum yang disampaikan oleh Ustaz Salman Al Farisi, telah diberikan penjelasan mengenai langkah awal yang dapat ditempuh melalui legalisasi putusan pengadilan UEA, pelaporan kepada Mabes Polri, serta koordinasi antara unit penyidik yang menangani tindak pidana umum dan tindak pidana pencucian uang. JAMDATUN juga menyampaikan kesediaannya untuk membantu melakukan pemantauan sesuai kewenangan apabila laporan telah disampaikan kepada Mabes Polri.
